ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( KKG PAI )
KECAMATAN BUMIAYU KABUPATEN BREBES
PROVINSI JAWA TENGAH
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( KKG PAI )
KECAMATAN BUMIAYU KABUPATEN BREBES
PROVINSI JAWA TENGAH
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha
Esa,
Undang-undang RI
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (i) memiliki
kualifikasi akademik minimum S1/D4;, (ii);
memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran
yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional; dan (iii) memiliki
sertifikat pendidik. Dengan berlakunya
Undang-undang ini diharapkan memberikan suatu
kesempatan yang tepat bagi guru untuk
meningkatkan profesionalismenya menyadari pentingnya usaha bersama
dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme guru, demi
terbangunnya masyarakat modern berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kami
para guru bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan
Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan
dengan semangat “Ing Ngarso Sung
Tulodho,
Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami para guru
PAI
SD Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes bersama-sama membentuk
organisasi profesi yang diberi nama
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (KKG PAI) KECAMATAN BUMIAYU
KABUPATEN BREBES, yang disingkat KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes
yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama
Organisasi profesi
ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Pendidikan
Agama Islam Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, disingkat KKG PAI
Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes
Pasal 2
Dasar Pendirian
KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten
Brebes didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD
Pendidikan Kecamatan Bumiayu No. ............. Tanggal
.........................................
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan
Sifat
1.
KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes berkedudukan di
Kecamatan Bumiayu Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
2.
2. KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes
bersifat Koordinatif, organisasi non-struktural,
mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan
bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
dsb.
2.
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja
untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan
umpan balik.
3.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok
kerja.
4.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5.
Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendataan dan pemberkasan yang berkaitan
dengan kepentingan guru PAI
6.
Mengefektifkan budaya kerja anggota kelompok kerja
(meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja)
dan mengembangkan profesionalisme guru melalui
kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG.
7.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
8.
Meningkatkan kompetensi guru melalui
kegiatan-kegiatan di tingkat KKG.
9.
Meningkatkan rasa solidaritas
atar anggota KKG.
10. Menyelenggarakan
/melaksanakan kegiatan yang diamanatkan oleh KKG PAI Kabupeten/Kemenag/Dinas
terkait.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan
dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus
dan fungsi pengurus KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara organisasi
untuk sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.
Bilamana Ketua berhalangan hadir , maka pengurus yang lain dapat mewakili dengan hak dan kewajiban yang
sama.
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4.
Sekretaris berkewajiban mengelola administrasi KKG PAI.
5.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi
BAB IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode Jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dicalonkan kembali
pada pemilihan periode berikutnya.
2.
Masa jabatan sebagai ketua maximal dua
kali periode.
3.
Pengurus dipilih oleh anggota.secara aklamasi, atau dipilih secara
langsung atau melalui pemungutan suara.
4.
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes terdiri dari Guru-guru
PNS dan Non-PNS yang mengajar Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar
di wilayah KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes baik di Sekolah Negeri
maupun di Sekolah Swasta .
2.
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
Hak
anggota adalah :
1.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
2.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya
3.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi, kecuali untuk
jabatan ketua dipilih dari anggota yang berstatus PNS.
4.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di
atas, kegiatan organisasi profesi ini adalah :
A. Kegiatan Rutin, minimal satu bulan satu kali.jenis
kegiatan meliputi :
1.
Diskusi permasalahan pembelajaran
2.
Penyusunan perangkat
Pembelajaran
3.
Analisis kurikulum
B.
Kegiatan Pengembangan,
KKG PAI jika dipandang perlu sewaktu-waktu bisa menyelenggarakan kegiatan
sbb :
1.
Latihan Penulisan Karya Tulis Ilmiah, pembuatan PTK, jurnal, laporan dll.
2. MenyelenggarakanSeminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi
panel.
3. Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media
ICT
/ latihan mengoperasikan komputer).
4. Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
5. Dan
kegiatan lain yang relevan.
C. Kegiatan Pendataan
1.
Pendataan anggota.
2.
Mefasilitasi
pendataan kepegawaian dari Dinas Pendidikan & Kemenag .
BAB VII
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program
Kerja
1.
Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Bab (AD
ART).
BAB VIII
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan KKG Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes berasal dari masing-masing
Sekolah peserta KKG , Iuran anggota dan sumber lain
yang sah yang tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjaminan mutu
yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2.
Data untuk
penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan
dan evalusai.
3.
Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan
evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART).
4.
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada
Pengwas, ketua PKG, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendidikan Kecamatan Bumiayu.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran
Dasar
1.
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota
KKG yang dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihadiri sekurang kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3.
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar
dianggap sah jika disetujui oleh duapertiga
Anggota yang hadir.
4.
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3
pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan
atas persetujuan Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus
dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.
Pasal 16
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan
Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2. Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya
duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui
oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala Unit Pelaksana
Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Bumiayu.
BAB XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 17
1. Anggaran Dasar ini
ditetapkan pada pertemuan Guru-guru (KKG PAI)Kecamatan
Bumiayu Kabupaten Brebes di Gedung PGRI Kecamatan Bumiayu
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KECAMATAN BUMIAYU
KABUPATEN BREBES
PROVINSI JAWA TENGAH
PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari
Anggaran Dasar.
Pasal 2
Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) pendidikan Agama Islam Kecamatan
Bumiayu berkedudukan di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.dengan secretariat
di gedung PGRI Kec.Bumiayu.
Pasal 3
Struktur, Susunan,
dan Fungsi Organisasi
1. Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan
Agama Islam Kecamatan Bumiayu terdiri dari:
a.
Penasehat yaitu Kepala Unit Pelaksanan Dinas Pendidikan (UPTD)
b.
Pengarah yaitu Pengawas TK/ SD Kecamatan Bumiayu
c.
Pembimbing yaitu Pengawas PPAI Kecamatan Bumiayu
d.
Ketua
e.
Sekretaris
f.
Bendahara
g.
Koordinator peningkatan Kompetensi Guru
h.
koordinator pendataan EMIS dan PTK
i.
Koordinator Hubungan kemasyarakatan
2.
Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG PAI)Kecamatan Bumiayu
terdiri dari:
a.
1 orang ketua
b.
1 orang sekertaris
c.
1 orang bendahara
3.
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kecamatan Bumiayu yaitu:
a. Memfasilitasi data kepegawaian dan kompetensi Guru PAI SD Kecamatan Bumiayu.
b.
Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru PAI SD Kecamatan Bumiayu.
BAB II
VISI dan MISI
VISI dan MISI
Pasal 4
Visi
Terwujudnya kompetensi guru
yang profesional, memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap
, keterampilan dan mampu menggunakan perangkat informasi yang sesuai dengan
bidang pekerjaannya.
Pasal 5
Misi
1.
Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang
luas pada bidang studi yang diajarkannya, menggunakan multi media
dan multi metode mengajar dalam proses belajaran;
2.
Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik
dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas;
3.
Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian yang
mantap dan patut diteladani.
BAB III
SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
SYARAT DAN PROSEDUR MENJADI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 6
Syarat dan
Prosedur Menjadi Anggota KKG
1.
Guru berstatus PNS maupun Non PNS pada SD Negeri maupun SD Swasta di
lingkungan KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
2.
Keanggotaan KKG diawali dengan pengisian biodata perserta yang selanjutnya
diisi dan diserahkan kepada pengurus KKG.
3.
Pengurus menghimpun biodata anggota sebagai database keanggotaan KKG.
4.
Bersedia mematuhi AD/ART KKG.
5.
Sifat keanggotaan Stelsel Pasif (setiap guru Pendidikaan AgaMa Islam di
wilayah kecamatan Buniayu dengan sendirinya dianggap menjadi anggota tanpa
melakukan tindakan hukum tertentu).
Pasal 7
Syarat dan
Prosedur Menjadi Pengurus
1.
Terdaftar sebagai anggota KKG PAI Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes.
2.
Pengurus KKG dipilih oleh anggota melalui musyawarah mufakat.
3.
Pengurus dapat berhenti/diberhentikan apabila meninggal dunia,atau
habis masa kerja sebagai guru PAI , atau mutasi keluar wilayah
kecacamatan Buiayu,atau mengundurkan diri,atau tidak melaksanakan tugas.
BAB IV
PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN
PEMBENTUKAN PENGURUS, MASA JABATAN dan STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 8
1.
Tata cara pembentukan pengurus atas dasar hasil musyawarah / mufakat
2.
Pemilihan dan pembentukan pengurus berdasarkan musyawarah mufakat. Jika
tidak dicapai mufakat, pemilihan dan pembentukan pengurus dilakukan dengan cara
pemungutan suara yang
dipandu oleh panitia pemilihan mengikuti
langkah-langkah pengambilan keputusan berasas demokrasi.
3.
Panitia pemilihan dibentuk oleh
Pengurus
4.
Masa kerja pengurus adalah 3 (tiga) tahun dapat dipilih kembali setelah
masa kerja selesai.
5.
Ketua KKG PAI paling lama menjadi ketua
dua kali masa kerja.
6.
Struktur Kepengurusan KKG adalah: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinator
Peningkatan kompetensi,
Koordinator Pengelolaan data, dan Humas
BAB V
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 9
Tugas dan
Kewajiban
1. Pengurus bertugas dan berkewajiban merencanakan,
melaksanakan dan melaporkan agenda kegiatan KKG dengan penuh tanggung jawab.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus KKG harus sesuai
dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 10
1.
Rapat Anggota Luar Biasa membahas tentang pertanggungjawaban pengurus, dan atau pergantian
pengurus sebelummasa jabatannya berakhir.
2.
Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila dikehendaki perubahan terhadap
AD/ART.
3.
Rapat Anggota Luar Biasa dilaksanakan bila ada hal-hal yang bersifat
mendesak dan perlu segera dimusyawarahkan.
BAB VII
SURAT MENYURAT DAN STEMPEL
SURAT MENYURAT DAN STEMPEL
Pasal 11
1. Surat-surat yang dikeluarkan memakai kop surat:
UPTD PENDIDKAN KECAMATAN BUMIAYU
KKG PAI KECAMATAN
BUMIAYU
Skretariat :
Gedung PGRI jalan H. Ahmad Dahlan Bumiayu Brebes 52273.
2.
Segala surat masuk dan keluar diagendakan oleh sekretaris.
3.
Surat yang dibuat KKG paling tidak ditandatangani oleh Sekretaris
dan Ketua atau salah satu diantaranya.
4.
Surat yang dibuat KKG harus berstempel.
Pasal 12
1.
Stempel KKG berbentuk oval yang memuat tulisan:
KELOMPOK KERJA GURU PAI (pada bagian lengkung atas)
Kec. Bumiayu (pada bagian tengah)
KAB. BREBES (pada bagian lengkung bawah)
2.
Warna tinta adalah ungu.
BAB VIII
DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
DESKRIPSI TUGAS PENGURUS
Pasal 13
Ketua
1. Memimpin rapat koordinasi kinerja bidang KKG
2. Merencanakan
dan memutuskan kebijakan program kegiatan KKG
3. Bersama Sekretaris mengelola administrasi KKG
4.Bersama bendahara mengelola keuangan KKG
5. Memonitor dan mengevaluasi anggota dalam kegiatan KKG
6. Membuat
laporan secara berkala kepada Pembina.
Pasal 14
Sekretaris
1. Mencatat dan menginventarisir hasil kegiatan KKG
2. Bersama Ketua menyusun Program Tahunan
3. Mencatat kegiatan rapat-rapat Pengurus
4.Menyusun laporan kegiatan
5. Tugas
lain yang dibutuhkan.
Pasal 15
Bendahara
1. Bersama ketua, sekretaris dan seluruh anggota menyusun
RAPB
KKG PAI berdasarkan program tahunan
2. Mengelola keuangan KKG dan melaporkn secara berkala.
3. Tugas lain sesuai kebutuhan
BAB IX
TATA HUBUNGAN KERJA
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 16
1. Menjalin hubungan tata kerja antar pengurus dan anggota
yang harmonis.
2. Menjalin hubungan kerja sama dengan PKG di tingkat Kecamatan.
BAB X
PROGRAM KERJA
PROGRAM KERJA
Pasal 17
Prinsip Penyusunan
Program Kerja
Dalam penyusunan Program Kerja KKG, mengacu pada
prinsip-prinsip:
1. Rancangan Program Kerja disusun oleh pengurus kemudian di
plenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2. Program kerja difokuskan pada peningkatan kompetensi guru
demi peningkatan prestasi siswa
BAB XI
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 18
Pembiayaan
Operasional KKG terdiri atas :
1. Pembiayaan
kegiatan rutin bulanan bersumber dari masing-masing sekolah.
2. Pembiayaan kegiatan diperoleh dari iuran setiap
sekolah di wilayah UPTD Pendidikan Kecamatan Bumiayu yang dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik besarannya ditentukan berdasarkan
hasil rapat pengurus.
3. Pembiayaan dari pihak lain yang tidak mengikat.
BAB XII
HAL-HAL LAIN
HAL-HAL LAIN
Pasal 19
Hal-hal lain yang tidak atau belum
diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan
diatur dan ditetapkan oleh Pengurus melalui rapat pengurus, sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART.
Assalamualaikum..wr wbijin unduh..para ust dan yai
BalasHapussalam buat pak agung..susilo
IZIN COPAS USTAZ UNTUK KKG PAI GUNUNG TULEH PASAMAN BARAT
BalasHapusizin Copas Untuk KKG PAI Kec.Muara Sugihan.Banyuasin
BalasHapusIzin copas untuk KKG PAI Anjir Muara
BalasHapusizin copas untuk referensi KKG PAI Kec. Sambit
BalasHapus